Internasionalisasi Akte Lahir

*jangar amat ya judulnya :P

Jika kita akan menetap untuk sementara waktu di negara lain salah satu kelengkapan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan ijin tinggal adalah akte kelahiran.
Beberapa kota dari beberapa negara (karena ada juga yang tidak) mensyaratkan akte kelahiran ini untuk diterjemahkan ke bahasa lokal negara tersebut atau cukup ke bahasa Inggris.
Selain diterjemahkan akte ini harus dilegalisir selain oleh Capil setempat juga oleh Depkumham,Deplu serta kedutaan negara tujuan kita di Indonesia.
Terjemahan tersebut tidak bisa kita lakukan sendiri, namun harus oleh penerjemah resmi yang telah diakui oleh kedutaan negara ybs.
Namun untuk akte yang baru (aku juga tidak tahu mulai kapan) ternyata sudah bilingual. Nah, daripada keluar ongkos untuk jasa penterjemah lebih baik kita membuat kutipan akte baru. Juga,biasanya negara tujuan tidak menerima akte yang dibuat lebih dari 5 tahun yang lalu. Artinya memang kita harus meminta kutipan akte yang baru.
Berikut kira-kira urutan prosesnya :

1. Membuat terjemahan ke bahasa lokal dari negara tujuan atau ke bahasa Inggris. Lebih baik sekalian saja mencari kutipan akte baru ke Capil lokal daerah asal, selain untuk antisipasi tidak diterima-nya akte lama, akte baru ini sudah bilingual. Hemat ongkos penerjemah.
Paling mudah mencari kutipan akte baru ini dengan alasan akte hilang :P
2. Legalisir ke Depkumham
Kelengkapan :
– fotokopi KTP;Rp 500,-
– fotokopi dokumen (akte) yang akan dilegalisir untuk arsip Depkumham; Rp 500,-
– materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir;@ Rp 7000,-
– surat permohonan dan stopmap Depkumham (bisa dibeli di Depkumham);Rp 4000,-
– biaya administrasi untuk tiap lembar legalisir;@ Rp 15000,- (5000 biaya transfer).
Bisa ditransfer ke Rek. BNI 11779481 atas nama Ditjen AHHU. Bisa juga dibayar langsung di Bank BNI di kompleks Depkumham
– dokumen yang akan dilegalisir (Akte). Jika ingin menggunakan yang fotokopi-an, harus dimintakan cap ke notaris, tambah biaya. Sebagai tambahan juga, ada beberapa negara yang tidak menerima fotokopi-an, sekalipun sudah dicap notaris, misalnya Austria. Jadi mending yang asli saja sekalian.
Tambahan, Depkumham tidak akan mau melegalisir jika petugas Capil yang menandatangani dokumen belum ada di data mereka, kita harus menyediakan specimen tanda tangan petugas Capil tersebut. Minta saja ke Capil setempat pada kertas terpisah nama, jabatan, alamat dan tanda tangan petugasnya.
Legalisir selesai dalam waktu 2 hari setelah dokumen dimasukkan.
Biaya total = 500+500+7000+4000+15000 = Rp 27.000,-

3. Legalisir ke Deplu
Setelah dilegalisir oleh Depkumham, langkah selanjutnya adalah legalisir ke Deplu.
Kelengkapan :
– fotokopi dokumen (Rp 500,-)
– Surat permohonan dan stopmap Deplu (Rp 3000,-)
– biaya administrasi,dibayarkan tunai (Rp 10000.-)
Legalisir selesai dalam waktu 2 hari setelah dokumen dimasukkan.

Biaya total = Rp 13.500,-

4. Legalisir ke kedutaan negara tujuan
Setelah dilegalisir oleh Deplu, dokumen tinggal kita bawa ke kedutaan negara ybs. Biaya kalau tidak salah kira2 Rp 300000,-

Ribet ya ? Ya inilah Indonesia Bung !
Tapi hei, tunggu dulu, sekali lagi ini kan Indonesia, pasti ada cara cepatnya :P. Cara cepatnya tentunya adalah dengan menggunakan jasa calo atau istilah keren-nya biro jasa.
Ya tapi tentunya dibalik kemudahannya pasti ada dong timbal baliknya. Jika kita menggunakan biro jasa, untuk legalisasi akte ini kita bisa diminta rata-rata 1,2 juta, kalau bisa menawar bisa dapat 1 jt.
Bandingkan dengan kita urus sendiri = 27000+13500+300000 = Rp 340.500,- + ongkos transport.

Akhirnya tergantung posisi kita dimana dan tersedianya waktu yang bisa kita luangkan untuk mengurusnya :)
Kalau Anda tidak tinggal di Jakarta atau tinggal di Jakarta tapi Eksmud yang super sibuk, biro jasa siap melayani Anda :p
Disini tidak kutuliskan kontak biro jasa yang bisa membantu, cari sendiri saja, di tempat-tempat tadi juga sudah banyak kok yang menanti.

Hehe.. rumitnya birokrasi ternyata bisa menjadi mata pencaharian untuk sebagian orang.

14 comments on “Internasionalisasi Akte Lahir”

  1. postingan kayak gini nih yang kutunggu tunggu, kayak cara membuat sim, stnk, dll yang butuh birokrasi ruwet di indonesia.
    mo ke belanda nih??

  2. mau kemane ndi? Londo?
    kalo tinggal nya gak lama, 6 bulan.musti cari kaya beginian jg?

  3. Ya ini lah Indonesia… Masih agak Ruwet.. dlm hal birokrasi.

  4. Riweuh! Salut bisa bertahan… Apa bayar? :D

  5. Thanks ya infonya, jd tau apa yg hrs disiapkan. Moga2 besok waktu aku ngurus surat2 ini urusannya mudah, aammiinn.

  6. Ass, pa kabar andi?
    emang untuk mengurus ijin Ke LN ribet. Dengan perjuangan prosesnya dari awal pe akhir panjang but finally bisa. Semangat ni Andi.
    O ya, kemarin walimahan aku ga diundang ni :(. Aku udah ketinggalan berita teman2 ni. Kemaren pas reuni sma baru tau kl nia n andi was a family couple..
    Wah blognya banayk tulisan, rajin ya blogging :) menghabiskan waktu berapa jam per hari ni?
    Ke belanda kerja or kul? wah good effort ni, jadi penyemangat teman2 yang laen.
    Toeflnya harus lebih 500 ya? ielts berapa? harus bisa menguasai bhs negara tujuan ya?
    Pulang ind kapan? ga kangen istri tercinta?
    Banyak tulisan. but salut buat blognya.
    Kalo da informasi scholarship kasih tau ya. Salam buat teman2 eks ipa 7..
    Wasalam. Cayo.

  7. Mas Rusiawan dan yang lain, apa ada ketentuan tertulis (semacam perundangan) yang mengatur hal ini (internasionalisasi akte kelahiran). Terutama proses legalisasi ke Dephukham, yang mengharuskan bawa spesimen, termasuk mungkin juga ada ketentuan tertulis bahwa umur akte kelahiran tak boleh lebih dari 5 tahun.

    Terima kasih.

  8. Wah trima kasih nih info berharganya.
    Ada yang tau juga ga, dimana bisa mengurus lewat biro jasa yang bagus untuk proses legalisasi ini di dua departemen dan kedutaan Belanda?
    Thanks b4.

  9. surat surat apa saja yang bisa ditranslate dan diinternasionalisasi bila kita sekolah ke luar negeri please call me at 081384918658 atau email.terima kasih

  10. Hai mas rusiawan, salam kenal. Btw mas kalau boleh bisa share ke saya ga nama atau nomor2 calo yg mas punya? Kalau tdk mereportkan, reply nya by email saja ya. Makasih ^^

  11. thanks for the info..
    postingannya berguna banget buat aku yg skr lg mo ngurus2 visa untuk s2 di Norway..
    Once again, thanks so much ya mas Rusiawan =)

  12. Btw aku mau tanya dong yg no contact no biro jasanya thx

  13. Saya waktu itu minta tolong pa Yanuar urus2 suratnya, ini website nya pa Yanuar.
    http://www.prima-translindotama.com/
    Harganya jelas dan juga dia tepat waktu/tepat janji nya.


Comments are closed.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.