profesionalisme

Barusan baca kasus Artalyta, kejaksaan dan BLBI masih rame. Kejaksaan benar-benar terlihat busuknya, atau lebih tepatnya sebagian dari petugas kejaksaan terlihat keburukannya. Aku tidak tahu kapasitas profesional dari oknum jaksa yang terkait seperti apa, tapi dari kasus ini terbukti dan terlihat mental dan sifat buruk dari yang bersangkutan. Suap, korupsi, bahkan orang yang tidak percaya akan adanya neraka pun tahu bahwa itu salah, sekalipun mungkin tidak menerimanya.

Barusan juga iseng-iseng baca berita lama tentang kasus RIM Blackberry dan NTP terkait masalah paten di http://www.spectrum.ieee.org/mar06/3087/. Bagaimana sebuah perusahaan penyedia teknologi tinggi dan menyangkut kepentingan hidup orang banyak akhirnya bisa kalah dan harus membayar sejumlah besar uang kepada pihak lain yang menuntutnya atas nama pelanggaran paten. Belum tentu Blackberry benar-benar bersalah atas pelanggaran ini. Bisa jadi penemu Blackberry memang secara mandiri menemukan teknologi sistem akses email nirkabel yang sangat populer ini. Namun, karena kalah di pengadilan, secara hukum Blackberry tetap dinyatakan kalah, harus patuh pada hukum dan membayar ganti rugi kepada NTP.

Kenapa bisa kalah ? Belum tentu karena memang salah. Pengadilan itu hasil karya manusia, hukum ditetapkan oleh manusia, yang menentukan juga manusia. Manusiawi kalau tidak sempurna. Ketidaksempurnaan inilah yang bisa dimanfaatkan oleh makhluk yang sering dinamakan sebagai oknum untuk kepentingannya sendiri tanpa peduli kerugian yang dialami pihak lain.

Bisa jadi memang karena pengacara Blackberry atau hakim di pengadilan salah dalam mengintepretasikan kebenaran atas kasus tersebut, karena kasus tersebut termasuk kompleks, bukan cuma masalah hukum dan legal tetapi juga masalah teknologi rekayasa. Kesalahan yang akhirnya membuat salah satu pihak yg belum tentu benar menjadi pemenang (NTP) dan yang belum tentu salah menjadi pecundang (Blackberry).

Profesionalisme, inilah salah satu cara yang bisa meminimalkan kerusakan yg ditimbulkan akibat ketidaksempurnaan hukum buatan manusia ini. Profesionalisme menurut KBBI adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional. Sedangkan profesional adalah bersangkutan dng profesi; memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir):.

Ya, kepandaian dan kualitas yang baik kita atas pekerjaan yg kita tekuni bisa meminimalkan kesalahan yang mungkin kita perbuat. Coba seandainya, pengacara Blackberry lebih tanggap ketika ada tuntutan awal dari NTP atau hakim kasus tersebut lebih melek teknologi, mungkin akhir cerita bisa lain. Tapi ya inilah dunia, susah mencari lingkungan yang sempurna, susah mencari pakar hukum yang juga ahli teknologi informasi.

Yang menggelitik pikiranku adalah, bagaimana jika kasus tersebut terjadi di Indonesia, dengan kualitas jaksa, hakim kita yang seperti sekarang. Minimal UU Paten sudah ada lah di Indonesia, tapi apa itu cukup?, kalaupun cukup, apakah kita sudah punya pakar penilai paten ? apakah kita cukup mempunyai tenaga profesional di bidang untuk kasus yang merupakan irisan bidang hukum dan teknologi ini ?

Kali aja belum juga meneliti lebih lanjut (ya kalau punya ilmu-nya), ditawarin uang suap sekian M aja mungkin sudah buta, jadi bodoh dan tidak profesional.

Pernah baca di sebuah buku fiqih, bekerja tidak pada keahliannya (dan lebih lanjutnya mungkin tidak mau berusaha untuk menjadi ahli) adalah haram hukumnya dalam Islam.

Ya, mari berusaha untuk profesional.

My quote of the day, Rarely is fair in life, If you believed in Newton first law then why dont you believe there must be fair in afterlife.

Leave a Reply